Pagaralam

Lahan Warisan Keluarga H. Duadji Dipasang Police Line Usai Dugaan Perusakan

×

Lahan Warisan Keluarga H. Duadji Dipasang Police Line Usai Dugaan Perusakan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Terkait dugaan perusakan dan pencabutan papan tanda kepemilikan lahan seluas 51 hektare milik ahli waris keluarga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bin H. Duadji, pihak keluarga resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Laporan tersebut dibuat guna meminta proses hukum terhadap oknum pelaku yang diduga merusak papan tanda kepemilikan tanah warisan keluarga Pesirah H. Duadji.

“Kami atas nama keluarga H. Duadji sudah membuat laporan ke Polsek Dempo Selatan dengan Nomor TBL/B-02/V/2026/Sumsel/P. Alam/Sek. Dp Selatan terkait pengrusakan dan pencabutan merek kepemilikan lahan di Dusun Meringang, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan,” ungkap Ambril Mukminin mewakili keluarga H. Duadji kepada media ini, Senin (18/5/2026).

Menurut Ambril, setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan lokasi serta memasang garis polisi di area lahan tersebut.

“Terima kasih kepada Polsek Dempo Selatan yang sudah cepat melakukan pemeriksaan lokasi pengrusakan papan merek lahan milik keluarga Duadji,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelaku pengrusakan dan pencabutan papan tanda kepemilikan lahan tersebut. Pasalnya, lahan di Padang Pangkul Meringang itu disebut merupakan milik pribadi keluarga Duadji, bukan tanah marga.

“Memang perlu tindakan tegas untuk pelaku pengrusakan dan pencabutan papan merek kepemilikan lahan yang ternyata ada oknum sudah menghibahkannya untuk rencana pembangunan Batalyon TNI Angkatan Darat (AD), padahal lahan berlokasi di Padang Pangkul Meringang tersebut bukan lahan marga, melainkan jelas milik pribadi keluarga Duadji,” ujarnya.

Ambril menilai langkah hukum diambil agar persoalan tersebut tidak memicu provokasi maupun adu domba di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku pengrusakan agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Susno Duadji mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum yang mencabut papan tanda kepemilikan tanah ahli waris mantan Pesirah Marga SBS Lubuk Buntak, almarhum H. Duadji.

“Pihak ahli waris mantan Pesirah SBS Lubuk Buntak almarhum H. Duadji sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum maupun siapa pun yang melepas tanda kepemilikan tanah warisan almarhum H. Duadji,” ujar Susno.

Ia menilai tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memahami hukum dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Saya memprediksi pelakunya adalah oknum yang ingin mengadu domba antara keluarga besar mantan Pesirah H. Duadji dengan aparat TNI, karena perbuatan pencabutan merek tersebut seolah-olah ingin diarahkan dilakukan oleh oknum TNI,” katanya.

Meski demikian, Susno menegaskan pihak keluarga tetap berprasangka baik kepada institusi TNI.

“Kami berprasangka baik, tidak mungkin pihak TNI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum. Pasti itu perbuatan oknum yang ingin merusak nama baik aparat,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dan meminta aparat segera mengungkap pelaku.

“Kami pihak ahli waris mantan Pesirah H. Duadji sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum dan meminta agar pelakunya dicari sampai ditemukan serta diproses hukum. Kemudian meminta pihak yang merasa menghibahkan dan aparat yang menandatangani agar mencabutnya karena bertentangan dengan hukum,” tegas Susno.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan hak milik turun-temurun yang diakui berdasarkan hukum adat maupun hukum positif Indonesia.

“Tanah ini hak milik turun-temurun berdasarkan hukum adat yang berlaku sejak zaman Kedatuan Tanah Besemah, Kerajaan Sriwijaya, Kesultanan Palembang Darussalam, Hindia Belanda, hingga Republik Indonesia saat ini,” katanya.

“Tanah ini statusnya hak milik pribadi yang diakui berdasarkan hukum adat maupun hukum positif Republik Indonesia, bukan tanah pemerintah, bukan tanah milik pihak yang mengaku ketua adat, termasuk bukan tanah pihak yang mengaku tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : 09/PA