FAKFAK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat naik di tahun 2024 hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP kepada awak media di kediamannya yang berlamat di Jln: Yos Sudarsso Dulanpokpok, Distrik Pariwari Fakfak.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Dewan Pengupah Provinsi dan direkomendasikan kepada Gubernur, sebesar RP. 3.393.500; (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari sebelumnya, sebesar Rp. 3.282.000; (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah), Pinta Drs Ali Baham Temongmere MTP.
Penentuan angka tersebut memperhatikan konsumsi perkapita per bulan Rp.1.598.254; rata-rata ART bekera per rumah tangga 4,06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,54, inflasi Provinsi 2,69 dan alfa 0,30.
Lanjut orang nomor satu Papua Barat itu bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah mengadakan sidang pleno pada tanggal 21 November 2023 dengan Rekomendasi sebagai berikut:
1.Dilakukannya kajian ulang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2025 mengingat hadirnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada perhitungan UMP Provinsi Papua Barat tahun 2024 masih ikut mempengaruhi koefisien perhitungan UMP Provinsi Papua Barat tahun 2024.
2. Dilakukannya monitoring evaluasi secadara berkala per caturwulan (4-Bulan) yang melibatkan unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Periode 2023-2025.
3.Dilakukan pembahsan awal awal yang insentif minimal tiga kali pertemuan sebelum dilakukannya penetapan UMP Provinsi Papua Barat tahun 2025 dengan waktu minimal dua bulan sebelum sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat dalam rangka penetapan UMP Papua Barat tahun 2025.
4. Dilakukan konsulidasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat ke Dewan Pengupahan Nasional dan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait produk domestik regional bruto (PDRB) sektor migas yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Papua Barat,(***).