BERITAPRESS.ID, MUBA | Unit PPA Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang pria berinisial FI (40), buruh panen sawit asal Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Keluang.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengonfirmasi pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026. Kejadian tersebut diduga berlangsung pada pertengahan Januari 2026 di Desa.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut dan sempat memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian kepada orang tuanya,” ujar AKP Hutahean, Minggu (8/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ric/ril)















































