BERITAPRESS, ID FAKFAK/Sebuah tragedi memilukan yang mengguncang nurani terjadi di Distrik Fakfak. Seorang pria berinisial IF kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa kelam tersebut diduga terjadi pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, di kediaman terlapor. Kasus ini baru dilaporkan secara resmi pada 6 Januari 2026 dan langsung mendapatkan atensi penuh dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan mendalam. Demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis korban, identitas anak tersebut dirahasiakan sepenuhnya.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk anak korban dan terlapor. Saat ini, alat bukti surat berupa visum et repertum tengah dilengkapi. Status perkara pun telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pasca-gelar perkara penetapan tersangka,” ujar AKP Arif.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.
Namun, di balik proses hukum yang berjalan, AKP Arif memberikan catatan merah terhadap tren kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan bahwa kasus kejahatan terhadap kesusilaan menunjukkan peningkatan yang sangat memprihatinkan.
“Yang lebih memprihatinkan, dalam banyak kasus, pelaku justru merupakan orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa rumah seharusnya menjadi benteng utama perlindungan anak. Ia mengimbau para orang tua untuk tidak lengah dalam mengawasi perubahan perilaku anak, serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dan hangat.
Polres Fakfak juga mengajak peran aktif tokoh agama, guru, dan elemen masyarakat untuk tidak menutup mata. Pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak juga dinilai krusial di era digital saat ini.
Pencegahan kejahatan seksual anak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum di hilir. Perlu ada gerakan kolektif di hulu mulai dari ruang tamu hingga ruang kelas untuk memastikan setiap anak di Fakfak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. (IB).









































