BERITAPRESS.ID, LAHAT | Puluhan calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berencana melaporkan pihak jasa travel Tour & Travel PT J. Amana Wisata ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut dilakukan lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait pemberangkatan ibadah umrah yang telah dijanjikan berulang kali, Kamis (5/2/2026).
Pihak travel diketahui bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran jemaah melalui perantara Rhodatul Jannah yang dikelola oleh Ridah Abdullah Ivan. Namun, meski telah beberapa kali dilakukan pertemuan dan musyawarah, pemberangkatan jemaah tak kunjung terealisasi.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pertemuan dan perjanjian telah dilakukan pada 20 November 2025, kemudian 5 Desember 2025, kembali dijanjikan pada 27 Januari 2026, hingga batas akhir yang disepakati pada Kamis (5/2/2026). Seluruh proses tersebut juga telah diketahui oleh pihak Polsek Jarai dan Kepala Desa Mangun Sari.
Karena tidak adanya kepastian, para calon jemaah akhirnya sepakat menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan. Mereka memberi tenggat waktu hingga Sabtu (7/2/2026). Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, pihak keluarga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.
Diketahui, pihak penyalur atas nama Ivan bekerja sama dengan J Travel yang beralamat di Tangerang. Berdasarkan keterangan keluarga jemaah, sebanyak 11 orang telah melunasi biaya keberangkatan umrah secara tunai melalui penyalur, lengkap dengan bukti kwitansi bermaterai.
Salah satu keluarga jemaah, Warianti, mengaku sangat kecewa dan marah atas kondisi yang dialami ibunya yang hingga kini belum juga diberangkatkan. Ia menyebutkan bahwa pihak travel telah berulang kali memberikan janji namun selalu menunda keberangkatan.
“Awalnya dijanjikan berangkat November, lalu diundur ke Januari 2026. Alasannya visa belum keluar,” ungkap Warianti dengan nada kesal.
Ia juga menilai alasan yang disampaikan pihak travel janggal, mengingat paspor para calon jemaah telah dibuat dan nama-nama jemaah tercantum di dalamnya. Namun, pemberangkatan tetap saja ditunda.
“Keluarga kami menilai ada dugaan perencanaan penipuan yang terorganisir. Kami sangat khawatir uang yang disetor orang tua kami hilang dan tidak kembali,” kata Warianti kepada media Beritapress.id.
Hal senada disampaikan Yus, jemaah lainnya, yang menuntut agar dana yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Berdasarkan data para pelapor, biaya umrah yang dipungut melalui penyalur Ridah sebesar Rp32 juta per orang. Dengan total 11 jemaah, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.
Pada Kamis (5/2/2026), pihak penyalur dan perwakilan J Travel dari Tangerang kembali berjanji akan datang ke Desa Mangun Sari. Namun, rencana tersebut kembali berubah dengan alasan anak dari penyalur Ridah sedang sakit. Sementara itu, Ivan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di Palembang dan meminta waktu hingga Sabtu (7/2/2026) untuk datang bersama perwakilan J Travel menemui keluarga dan calon jemaah umrah.
Hingga berita ini diturunkan, para calon jemaah dan keluarga masih menunggu itikad baik dari pihak travel sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Laporan : 09/PA










































