PAGI, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera sedang sibuk. Mereka baru saja melimpahkan BS, 36 tahun, ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jambi. Kenapa sibuk? Karena berkas perkara BS sudah P-21, siap disidangkan. Bisa dibilang, BS jadi “bintang utama” drama hutan Jambi, tapi tanpa popcorn!
BS bukan orang sembarangan. Dia adalah Ketua kelompok perambah di Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau. Bersama 150 anggota Kelompok Tani RM, BS mengklaim 600 hektare lahan, di mana hampir 100 hektare sudah ditanami sawit, sementara BS sendiri punya 5 hektare kebun sawit pribadi., luasnya coba kita pikirkan bisa bikin liga mini sawit!
Kasus ini muncul dari pengembangan kasus SR (37 th). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan resmi di kehutanan.go.id menegaskan aktivitas pembukaan lahan ini bisa merusak ekosistem hutan, fungsi hidrologis gambut, dan meningkatkan risiko kebakaran hutan. Jadi walau terdengar lucu, ada sisi seriusnya juga.
BS kini menghadapi ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar, sesuai UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan terbaru. Drama hukum ini bikin kita tersenyum sekaligus sadar, alam dan hukum itu nyata, bukan bahan dagelan semata.
Hidup itu luas seperti hutan. Kreatif boleh, bercanda boleh, tapi tetap ada aturan. Alam itu hidup, hukum itu nyata, dan kita harus pintar menata langkah.
Drama BS dan 600 hektare sawit ini bukan sekadar berita kriminal, tapi cerita tentang strategi, organisasi, dan alam. Fakta tetap fakta, hukum tetap hukum, tapi kita bisa belajar sambil tersenyum.
Boleh ketawa, tapi jangan lupa pelajaran alam “Hutan yang dijaga, hasilnya akan manis; manusia yang disiplin, hidupnya pun berbuah baik.” (***)










































