BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Selasa, 13 Januari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen). Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara berinisial AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.
Sebelumnya, tersangka AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Dengan demikian, status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Terhadap tersangka AM, penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 01 Februari 2026, dan ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM.
Laporan: 09/PA










































