BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Rencana penertiban dan penutupan usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas impor di Kota Palembang terus menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut memunculkan keresahan di kalangan pedagang dan konsumen yang selama ini menggantungkan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup pada aktivitas thrifting.
Thrifting telah lama menjadi alternatif berbelanja pakaian dengan harga terjangkau bagi masyarakat Palembang, terutama pelajar dan mahasiswa. Selain menawarkan harga murah, pakaian thrifting juga dinilai memiliki model yang unik dan beragam. Di sisi lain, keberadaan thrifting turut membuka lapangan pekerjaan bagi pedagang kecil yang membuka lapak di sejumlah kawasan kota.
Namun, rencana penertiban tersebut dilakukan karena pakaian bekas impor dinilai melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menyoroti aspek kesehatan, mengingat pakaian bekas impor tidak diketahui secara pasti proses sterilisasi dan kebersihannya sebelum dijual ke masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen.
Selain faktor kesehatan, pemerintah menilai maraknya peredaran pakaian bekas impor dapat melemahkan daya saing industri tekstil dalam negeri. Produk lokal dinilai sulit bersaing dari segi harga, sehingga berdampak pada keberlangsungan usaha pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Kekhawatiran tersebut irasakan langsung oleh para pedagang thrifting di Palembang. Rizky Pratama (27), salah satu pedagang, mengaku kebijakan ini membuat dirinya dan pedagang lain merasa tidak tenang.
Menurutnya, usaha thrifting menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kalau memang ditertibkan, kami berharap ada solusi. Jangan sampai kami kehilangan matarpencaharian,” ujarnya. Rabu, 11 Desember 2025
Dari sisi konsumen, respons serupa juga muncul. Aulia Salsabila (20), mahasiswa di Palembang, menilai rencana penertiban thrifting cukup merugikan, khususnya bagi kalangan mahasiswa.
“Harga pakaian di toko biasa relatif mahal. Thrifting sangat membantu mahasiswa yang budget-nya terbatas,” katanya. Kamis, 12 Desember 2025.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak. Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.
“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan pemahaman kepada pedagang agar beralih ke usaha yang legal serta mendukung produk lokal,” jelasnya.
Ahmad Fauzi juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mendorong pedagang untuk menjual produk lokal atau membuka jenis usaha lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga kini, rencana penertiban thrifting masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan industri dalam negeri dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Sementara itu, masyarakat Palembang masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait nasib usaha thrifting di kota tersebut.
Laporan : Kelompok 2 (Amelia Ayu Pratiwi, Tarisa Indah Ismaniar, Dea Yolanda, Rando Birajaya, M. Rizki Asrafi Prabowo)

























