BEITAPRESS.ID, OKU SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dan genset di Masjid Baiturrahman, Lingkungan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH, menyampaikan kronologis kejadian beserta proses penangkapan pelaku.
Menurut laporan pengurus masjid, Hendri, kejadian pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menerima informasi dari warga bahwa masjid telah dibobol maling. Saat dicek, kotak amal ditemukan dalam kondisi rusak, begitu pula pintu gudang di dekat mimbar.
Untuk memastikan kejadian, Hendri bersama warga membuka rekaman CCTV masjid. Dalam rekaman terlihat jelas seorang pelaku datang sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor yang diparkir di samping masjid.
Pelaku masuk melalui pintu samping menuju area salat perempuan, lalu mengambil sajadah untuk menutupi wajahnya. Setelah itu ia menuju gudang dekat mimbar dan merusak pintu dengan cara mencongkel engsel menggunakan pisau sejenis parang.
“Kemudian pelaku keluar ke arah saf salat laki-laki dan mengambil kotak amal kecil dengan cara membuka paksa dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” terang Kanit Pidum Hendry.
Ia melanjutkan, pelaku kembali masuk ke gudang dan mengambil 1 unit genset merek Yamaha warna biru, lalu meninggalkan lokasi.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Hendri melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres OKU Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan, tim opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan mendapatkan identitas pelaku bernama Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung, pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan unit Pidum Polres OKU Selatan di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung, Kamis 04 Desember 2025, sekira pukul 23.30 WIB,” beber Kanit.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit genset Yamaha warna biru, 1 buah kotak amal, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi yang digunakan mengangkut barang curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Lapoaran : AG

























