BERITAPRESS, ID FAKFAK/Sepuluh mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) STAI Al-Mahdi Fakfak secara resmi mengakhiri kegiatan Praktikum Peradilan mereka di Pengadilan Agama Fakfak pada tanggal 24 November 2025.
Praktikum yang telah berlangsung sejak 10 Oktober 2025 hingga 20 November 2025 ini menjadi wadah implementasi teoritis bagi para calon praktisi hukum tersebut.
Kegiatan penarikan mahasiswa ini dihadiri langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Lutfi Rumaday, S.Ag, MPd.I, MM.Sip., yang menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya praktik ini.
”Praktik di Pengadilan Agama Fakfak merupakan implementasi teoritis yang sesuai dengan mekanisme prodi kami, yang berdasarkan pengalaman setiap tahun, setelah teori, harus dilanjutkan dengan praktik,” ujar Lutfi Rumaday.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah upaya serius kampus dalam mencetak advokat dan hakim yang handal di masa depan.
Dalam praktikum ini, 10 mahasiswa yang terdiri dari 4 perempuan dan 6 laki-laki tersebut fokus mendalami hukum keluarga Islam sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan Pengadilan Agama. Lutfi juga mengungkapkan rencana untuk melanjutkan kegiatan praktik ke Pengadilan Negeri Fakfak, jika tidak ada jadwal yang bertabrakan dengan kegiatan akademik lainnya.
Acara penarikan mahasiswa ditutup secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Mohammad Sopalatu, SH. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap para peserta praktikum.
”Selama Mahasiswa melakukan Praktikum, kami telah melihat dedikasi dan komitmen para mahasiswa. Kami sangat mengapresiasi upaya keras dan semangat belajar yang telah ditunjukkan,” kata Mohammad Sopalatu, SH.
Beliau berharap pengalaman ini menjadi bekal berharga, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam, dan agar para peserta dapat menerapkan ilmu serta keterampilan yang diperoleh dalam praktik kerja sehari-hari.
Ketua Pengadilan Agama Fakfak juga menyoroti suasana hangat yang dibawa oleh para mahasiswa. “Ade-ade Mahasiswa Praktikum hadir dengan keramahan yang tulus, membuat siapa pun merasa seperti berada di rumah sendiri. Suasana ini seakan memberi energi baru bagi setiap insan akademik,” tambahnya.
Ahmad Rafdi Qostari, SH., Pembimbing Praktikum dari pihak Pengadilan Agama Fakfak, juga memberikan testimoni positif. Selain melaksanakan praktik sesuai kewenangan pengadilan, suasana kekeluargaan juga tercipta, memungkinkan pihak pengadilan memberikan pembinaan teori dan praktik, serta menerima segala kebutuhan mahasiswa terkait penelitian dan penulisan karya ilmiah.
”Selama kegiatan praktikum berjalan, ada pantauan bagi peserta yang dianggap berprestasi. Dari 10 peserta yang melaksanakan Praktik selama 30 hari kerja, terdapat 3 orang mahasiswa yang nilainya sedikit meningkat dari teman-teman lainnya,” ungkap Ahmad Rafdi Qostari. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi mahasiswa lain untuk berprestasi setelah kembali ke kampus.
Di akhir acara, Lutfi Rumaday kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak Pengadilan Agama Fakfak yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan kepada mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) STAI Al-Mahdi Fakfak selama masa praktikum. (IB).





















