Muara Enim

Tanpa Izin Bupati, Truk HD Bebas Melintas di Kawasan Islamic Centre

×

Tanpa Izin Bupati, Truk HD Bebas Melintas di Kawasan Islamic Centre

Sebarkan artikel ini

Warga Minta Oknum Ditetapkan Tersangka

 

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Warga Muara Enim mengeluhkan keberadaan sejumlah kendaraan berat jenis Heavy Duty (HD) yang bebas melintas di jalan Kabupaten, khususnya di kawasan Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Centre Muara Enim). Mereka khawatir kekuatan jalan dan jembatan yang tidak sesuai dengan beban kendaraan dapat menimbulkan kerusakan serius. Terlebih, kendaraan tersebut melintas tanpa izin Bupati Muara Enim selaku pemangku kewenangan.

“Ini preseden buruk bagi Pemkab Muara Enim jika dibiarkan. Segera usut tuntas jika ada oknum pejabat yang terlibat, karena ini menyangkut kepercayaan dan keselamatan masyarakat,” tegas tokoh masyarakat Muara Enim, H. Riswandar SH MH, Selasa (18/11/2025).

Riswandar menjelaskan bahwa Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas merupakan jalan kelas III yang berstatus jalan Kabupaten. Ia menegaskan konstruksi jalan dan jembatan tersebut tidak didesain untuk dilintasi kendaraan berat dengan muatan besar.

“Sepengetahuan saya, jalan kelas III itu MST maksimum 8 ton, dan jembatannya sekitar 25–30 ton. Jika dilintasi HD, apalagi sampai lima unit, tentu sangat berbahaya. Satu unit HD saja beratnya bisa puluhan ton. Kalau rusak, yang rugi rakyat dan Pemkab,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo SPd. Ia menilai kendaraan berat tersebut seharusnya menggunakan jalan negara, bukan jalan Kabupaten, kecuali telah mendapat izin resmi dari Bupati.

“Kalau tidak ada izin tapi tetap melintas, itu pelanggaran. Jalan dan jembatan ini dibangun dari uang rakyat. Kalau rusak, rakyat yang rugi. Kami akan panggil semua pihak terkait untuk mengetahui siapa yang memberi izin,” katanya tegas.

Deddy juga menyoroti kerusakan pada pohon pelindung di sepanjang jalan akibat mobilisasi truk HD tersebut.

“Videonya jelas, tidak bisa mengelak. Saya tidak mau jembatan Muara Enim roboh seperti di Lahat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan pemilik kendaraan harus dikenakan denda dan evaluasi lebih lanjut.

Terkait dugaan adanya oknum yang memberikan izin, Deddy menegaskan akan mendalaminya bersama Dinas Perhubungan.

“Saya minta Dishub segera memanggil yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Investor harus beritikad baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kadishub Muara Enim, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kelolosan truk HD tersebut setelah menerima laporan dari petugas patroli. Saat dicek ke lokasi, kendaraan sudah melintas sehingga Dishub langsung melakukan penelusuran hingga ke perusahaan pemilik kendaraan, PT MIP di Kabupaten Lahat.

“Perusahaan tersebut sudah kami datangi. Kami juga akan mengundang salah satu kades untuk klarifikasi terkait izin,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah perusahaan atau kendaraan tersebut memiliki izin melintas, Junaidi menegaskan,

“Sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak ada koordinasi dengan Dishub.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas adalah jalan kelas III dengan MST maksimal 8 ton, sedangkan jembatan memiliki MST 20–25 ton. Jalan tersebut umumnya hanya dilintasi truk kecil dengan muatan maksimal 12 ton.

“Kami tidak bisa memastikan yang memberi izin itu kades. Informasinya ada oknum kades dari simpang Kepur. Kami akan klarifikasi dan segera berkirim surat,” tegasnya.

Dishub menyatakan kekhawatiran atas kerusakan infrastruktur pasca dilintasi kendaraan berat tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Edison, mengaku belum menerima laporan resmi dari Dishub.

“Informasinya perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Saya sudah instruksikan Dishub untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan bahwa kendaraan serupa harus melintas melalui jalan nasional,” tegas Bupati.

Laporan : Andi