BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Fakfak ke-125 tahun, telah dilaksanakan Penyampaian Usulan Wewowo (Kerapatan Adat). Acara tersebut berlangsung Kamis, (13/11/2025) di Gedung Winder Tuare.
Kerapatan Adat Wewowo, yang terdiri dari 7 (tujuh) Petuanan Adat, Dewan Adat Mbaham Matta, LMA (Lembaga Masyarakat Adat), Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Fakfak, menyongsong HUT Kota Fakfak ke-125 dengan tema “Bersatu dalam Harmoni Kita Wujudkan Fakfak Membara Berlandaskan Keberagaman”.
Komitmen Utama Kerapatan Adat Kerapatan Adat Wewowo menegaskan sejumlah komitmen yang menjadi landasan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, (16/11/2025).
Komitmen tersebut dibacakan oleh Raja Patipi Atarai Iba saat Upacara HUT Kota Fakfak ke-125 meliputi:
* Mendukung penuh penyelenggaraan Pemerintah melalui visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2025-2030.
* Mendukung penuh terkait pelaksanaan investasi di Kabupaten Fakfak.
*Mendukung penuh perhatikan hak-hak dasar masyarakat adat, pelestarian, pemberdayaan budaya, serta adat di wilayah Kabupaten Fakfak.
* Mendukung penuh terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah Pemerintah Kabupaten Fakfak.
* Menolak dengan tegas peredaran dan konsumsi miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Fakfak.
19 Usulan Prioritas Pembangunan Daerah, Usulan yang disampaikan oleh Kerapatan Adat Wewowo Fakfak mencakup berbagai sektor, dengan penekanan kuat pada penguatan kelembagaan adat dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP):
1. Pembangunan Dermaga Pelabuhan Fakfak Meminta merupakan Hasil Konferensi Dewan Adat Mebram Matta Petuanan Fatagar, Matta.
2. Pembangunan rumah adat pada 7 petuanan dan 26 sub kampung Petuanan Fatagar.
3. Peningkatan dukungan pada 7 petuanan dan peningkatan kapasitas pengurus LMA, termasuk dukungan pembiayaan pada setiap gedung sanggar seni/budaya pada setiap petuanan Petuanan Fatagar, Petuanan Wertuar.
4. Mendukung penuh perekrutan ASN OAP Fakfak melalui jalur khusus/formasi OAP, dalam mengisi jabatan struktural eselon 2, 3 dan 4 serta Pemenuhan Syarat (Diklat PIM) yang berlaku Petuanan Fatagar, Petuanan Rumbati, Tokoh Perempuan.
5. Mendorong dan memfasilitasi Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adat untuk advokasi dan penyelesaian sengketa hukum di wilayah adat Petuanan Atiati.
6. Menetapkan dasar hukum (regulasi) terkait : Pelestarian kebudayaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.Tapal batas administrasi petuanan dan tapal batas wilayah adat petuanan. Mekanisme pindah keluar daerah bagi ASN minimal 25 tahun pengabdian Petuanan Fatagar, Petuanan Patipi, Tokoh Pemuda.
7. Mekanisme Rekruitmen ASN (CPNS) Kuota 80% untuk OAP Fakfak Petuanan Atiati.
8. Fungsi hutan dan HPH agar sesuai kebutuhan program pembangunan lembaga adat/pengurus inti sebagai penunjang Petuanan Rumbati.
9. Pemberian Fasilitas Operasional dan Insentif bulanan kepada mempelai/pengantin Petuanan Atiati.
10. Memperhatikan dan menempatkan guru yang mengajari guru sekolah minggu dan kampung-kampung yang belum memiliki guru sekolah minggu Petuanan Atiati, Petuanan Arguni, FKUB.
11. Fasilitas beasiswa kepada anak-anak OAP Kabupaten Fakfak sebagai tempat siswa dan mahasiswa OAP Fakfak yang berasal dari kampung-kampung diluar zona Tokoh Pemuda.
12. Mengalokasikan anggaran untuk peringatan masuknya agama Islam di tanah Papua dan pembuatan prasasti/tugu di Gar Petuanan Rumbati.
13. Memperhatikan Kampung Rumbati Distrik Purwagi prasarana tenaga medis pada Kampung yang belum memiliki serta mengaktifkan kembali Pusatu dan Polindes Petuanan Rumbati, Masyarakat.
14. Penentuan Lingkaran Adat yang terdiri dari 3 lingkaran yaitu 1. Lingkaran yang terdiri dari 144 marga, 2. Lingkaran suku-suku asli Papua yang berhak difakfak, 3. Lingkaran warga nusantara termasuk warga dari Arab dan Tionghoa FKUB.
15. Membuat Peta Pariwisata termasuk warga dari Arab dan Tionghoa para marabot yang ada di Kampung-kampung terpencil dan juga wisata rohani bagi kaum nasrani Petuanan Pigiag Sekar, Petuanan Wertuar.
16. Mengusulkan Pembentukan Distrik baru dengan nama Haman Petuanan Pikpik Sekar.
17. Kain pemerintahan terkait DPRK dan MRP tidak ada intervensi Lembaga Adat.
18. Mendirikan/peruntukkan aset yang penggunaannya di prioritaskan pada pengusaha Orang Asli Papua Mebaham Matta Masyarakat.
19. Dana Otsus 10% di gunakan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan hasil alam (Badan Usaha) dan memfasilitasi pelatihan pemuda dan pemudi lokal asli Fakfak melalui pendidikan non formal guna meningkatkan kekampuan teknis Tokoh Pemuda. (IB)


















