Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Enam Camat Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Rp4,1 Miliar di Lahat

×

Enam Camat Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Rp4,1 Miliar di Lahat

Sebarkan artikel ini

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Kejari Lahat, menghadirian enam orang saksi atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang jerat dua terdakwa atas nama Darul Effendi dan Angga Muharam.

Keenam saksi tersebut yang hadir, Alvika Irnan Sahputra Camat Pajar Bulan, A.Hadi Wijaya Camat Merapi Selatan, Arpin Camat Tanjung Sakti Pumu, Tarmidi Camat Gumay Ulu,
Rudiansyah Camat Tanjung Sakti Pumi dan Pukatul Hadi Camat Kikim Timur.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim
Sangkot Lumban Tobing SH, JPU kejari Lahat menanyakan kepada salah satu saksi mengenai penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari seseorang bernama Wage.

“Itu sebagai ucapan terima kasih karena telah menyediakan tempat,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Namun JPU kemudian menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi sebelumnya menyebut uang tersebut berasal dari Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

Selain itu, JPU juga menanyakan soal kegiatan sosialisasi terkait pembuatan peta desa. Saksi menyebut ada sembilan kepala desa yang diundang, namun hanya lima yang hadir.

“Dari pihak Dinas PMD tidak ada yang hadir saat sosialisasi itu,” jelas saksi.

Sementara saksi Karmidi, Camat Gumai Ulu, mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pihak ketiga, perwakilan desa, dan beberapa kepala desa.

“Sepengetahuan saya, dari pihak ketiga ada tiga orang yang hadir. Selain itu saya sudah lupa,” ujarnya.

Saksi lainnya, Rudiansyah, juga seorang camat, mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta.

“Saya memang menerima uang Rp5 juta, tapi tidak tahu uang itu untuk apa,” kata Rudiansyah.

“Kalau tidak salah, uang itu diberikan oleh Pak Angga,” lanjutnya menjawab pertanyaan JPU.

Hakim anggota kemudian menanyakan kepada saksi dari Kecamatan Pajar Bulan, apakah setelah kegiatan sosialisasi pihak CV Citra Data Indonesia melakukan pengukuran lokasi menggunakan drone.

“Benar, Yang Mulia,” jawab saksi

Hakim anggota kemudian menanyakan kepada saksi dari Kecamatan Pajar Bulan mengenai kegiatan pengukuran peta desa.

“Apakah setelah sosialisasi, pihak CV Citra Data Indonesia melakukan pengukuran lokasi menggunakan drone?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab saksi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Lahat telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi SH MH, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)