MUARA ENIM – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III, Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd.
Bupati Edison menegaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan dinamika perekonomian nasional, sekaligus mengakomodir aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4,1 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp4,7 triliun. Hal ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp632 miliar, yang ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dalam jumlah sama sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025 tercatat Rp0.
“Harapan kami, Raperda Perubahan APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, agar pembangunan daerah dapat terus dipacu demi kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang,” ujar Bupati Edison.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan penambahan Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim dan diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD.
Laporan : Andi Candra