BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bahu jalan di Kecamatan Dempo Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam terkesan lamban.
Proyek pembangunan pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000 itu sejak 2023 sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Sepengetahuan saya, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2023 lalu. Namun sampai hari ini belum juga ada tersangka,” ujar Meriadi, Korwil LPKPK Kota Pagaralam, Senin (8/9/2025).
Menurut Meriadi, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp700 juta, lebih dari setengah anggaran proyek. Dengan fakta tersebut, ia menilai seharusnya sudah ada penetapan tersangka.
“Saya heran, kasus ini sudah lama namun belum ada juga tersangkanya. Kami minta Kejari Kota Pagaralam agar transparan dalam mengusut setiap kasus yang ditangani, jangan sampai jalan di tempat,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan Kejari Pagaralam dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
“Jika kasus ini semakin lama dipendam, maka timbul kurangnya kepercayaan publik pada penegak hukum. Kami tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari, sejauh mengedepankan transparansi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam M. Hasan Pakaja SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Pranomo SH MH, menyampaikan kepada media ini bahwa proses penyidikan terus berjalan.
“Proses penyidikan sudah dilakukan. Kejar tayang dalam pengungkapan kasus pembangunan bahu jalan Sriun tersebut, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang kuat. Jadi tunggu saja, baru kita umumkan tersangka kasus proyek bahu jalan Sriun ini,” imbuh Andi. (PA/09)

























