BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Dalam rangka melengkapi bukti dan data terkait dugaan penyimpangan pembangunan Proyek Bahu Jalan Seruing, Kecamatan Dempo Utara, pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Bidang Bina Marga (BM) tahun anggaran 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Pagaralam, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.491.562.000 (Satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK sekitar Rp7,16 juta lebih.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Nomor: 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 bulan Juli 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pagaralam, M Hasan Pakaja SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pagaralam dan tim, serta Kepala Dinas PUPR, Deni Noviherli ST MT.
Dalam prosesnya, penyidik menyita satu boks besar dan beberapa kardus berisi dokumen-dokumen terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan Bahu Jalan Seruing di Kecamatan Dempo Utara.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan data yang mendukung. Terkait penetapan tersangka, sabar kita tunggu hasil kesimpulan dari penyidik, namun dipastikan akan segera ada tersangka,” pungkas Kajari dalam pres rilis di depan Kantor Dinas PUPR. (PA/09)