BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mulai siapkan asistensi persiapan evaluasi Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, dimana Pemkot Pagar Alam dalam beberapa tahun terakhir memiliki nilai pelayanan publik yang fluktuatif, atau naik turun dengan kata lain tidak konsisten. Sehingga, dari penilaian tersebut Pemkot Pagar Alam masuk ke zalam zona kuning penilaian pelayanan publik.
Adapun lokus penilaian kepatuhan untuk di tahun 2025 ini direncanakan akan difokuskan di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun akan ada kemungkinan lokus akan dilakukan pergeseran ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada dibawah naungan Pemkot Pagar Alam.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Prana Susiko menyampaikan, bahwa penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel tidak dilakukan di seluruh daerah, namun untuk daerah yang masih dalam zona kuning diwajibkan untuk ikut dalm penilaian kepatuhan, termasuk Pemkot Pagar Alam.
“Kemungkinan besar bahwa akan ada pergeseran lokus penilaian, dari OPD atau Dinas, ke UPTD atau UPT yang menyangkut bidang Pendidikan, Kesehatan dan sosial, jadi informasi yang kami terima dari pusat seperti itu. Namun dimensinya tetap, input, proses, output dan kepercayaan masyarakat,” sampainya, Selasa (12/08/2025).
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam Zaily Oktosob Fitri Abidin berharap, Pemkot Pagar Alam akan mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh dimensi penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di seluruh lokus penilaian.
“Kami berharap, semua lokus, OPD yang akan dinilai mendapatkan semua nilai tertinggi yang belum mereka raih selama ini. Adapun arahan dari bapak (Prana Susiko, red) dapat menjadi bekal kami untuk mempersiapkan penilaian-penilaian yang kami hadapi ini, kedepan kita menginginkan kita masuk di zona hijau, bukan hanya sekedar penilaian zona hijau, tetapi juga bagaimana betul-betul pelayanan prima yang kami lakukan kepada masyarakat bisa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat,” pungkasnya. (09/PA)