Scroll untuk baca artikel
Sumsel

Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara ODOL Lewat Jembatan Umum Usai Ambruknya Jembatan Muara Lawai

×

Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara ODOL Lewat Jembatan Umum Usai Ambruknya Jembatan Muara Lawai

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengambil langkah tegas menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Sabtu malam (29/6/2025) pukul 23.14 WIB. Dalam Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam, ia menginstruksikan larangan bagi truk angkutan batubara berstatus Over Dimension Overloading (ODOL) untuk melintasi jembatan tersebut.

“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan,” ujar Gubernur Herman Deru dengan nada serius saat membuka rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah dan pejabat OPD terkait.

Herman Deru mengingatkan bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur pengangkutan batubara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur agar angkutan batubara menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.

“Pergub ini disambut positif oleh masyarakat. Tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” katanya.

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Bupati Lahat, Bupati Muara Enim, Bupati PALI, Wali Kota Prabumulih, Wakil Bupati Ogan Ilir, serta Sekda dan kepala OPD Provinsi Sumsel.

Herman Deru juga mengungkapkan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim.

Namun, usulan berkembang dari seluruh kepala daerah agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumsel.

“Kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, instruksi keras juga disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.

“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” jelas Herman Deru.

Permintaan tegas juga datang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang meminta agar pelaku penyebab robohnya jembatan bertanggung jawab membangunnya kembali.

“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Jalan meminta pelaku bertanggung jawab,” ujarnya.

Investigasi dari Balai Jalan mengungkapkan bahwa jembatan ambruk akibat dilewati empat truk ODOL bermuatan 51 ton per unit, atau total sekitar 200 ton. Padahal kapasitas jembatan hanya 131 ton.

“Jelas ada pelanggaran berat. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Identitas pelaku harus ditindak secara hukum,” tandas Herman Deru. (ril)