BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat turun dari KM Kalabia di Pelabuhan Laut Fakfak, Sabtu (28/6/2025).
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial KDT (23) dan YMS (29), berasal dari wilayah berbeda di Papua Barat.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjeta H. Yassu, S.H., turut hadir Plh Kabag Ops AKP Wisran Litioly, S.H., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kasi Propam yang diwakili Aipda Rusdianto A. Saleh.
Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT terhadap YMS (Yan Musa Sawen), mahasiswa asal Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Papua Barat Daya. Petugas mencurigai gerak-gerik YMS saat keluar dari kapal dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram dan satu celana pendek warna hitam,” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, tim kembali mengamankan KDT (Kurdias Domini Tigtigweria), warga Kampung Pikpik, Distrik Kramomongga, Fakfak. Ia ditangkap saat membawa barang mencurigakan dari kapal yang sama.
Dari tangan KDT, polisi menyita satu bungkus ganja kering seberat 11,1 gram, satu botol plastik berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus, satu handphone Vivo Y01, dan satu karton cokelat yang dibungkus lakban.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Fakfak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap YMS dan KDT menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan narkoba.
Meski demikian, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur laut yang kerap menjadi pintu masuk barang terlarang di wilayah Papua Barat, tegasnya. (IB)