BERITAPRESS, ID FAKFAK/Gabungan organisasi keagamaan Katolik dan tokoh Katolik Tanah Mbaham di Kabupaten Fakfak menyatakan dukungannya terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dari jalur pengangkatan agama Katolik.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Minggu (23/6/2025), mereka menegaskan dukungan kepada Kesbangpol Papua Barat untuk menindaklanjuti proses PAW sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
“Kami mendukung Gubernur Papua Barat untuk mengajukan Sdr. Cyrillus Adopak, SE., MM sebagai calon pengganti antar waktu sesuai dengan hasil musyawarah yang tertuang dalam SK Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023–2028 Nomor 15/SK/PANPEL-MRPB/5/2023,” ujar Fredy Warpopor, S.P., tokoh muda awam Katolik, mewakili gabungan organisasi keagamaan Katolik Fakfak.
Pihaknya juga menolak pernyataan dukungan yang dibuat oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan Komunitas Doa Katolik etnis Papua. Pernyataan itu dinilai tidak sah secara struktur gereja Katolik dan bertentangan dengan ketentuan resmi PAW MRP.
“Nama Sdr. Alloisius B. Yeum yang diusulkan kelompok tersebut tidak terdaftar dalam hasil seleksi panitia pemilihan dan yang bersangkutan juga tidak mengikuti tahapan seleksi. Dukungan tersebut mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, bukan mewakili Gereja Katolik universal,” tegas Fredy.
Gabungan organisasi dan tokoh Katolik ini juga menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati proses pengajuan PAW sesuai aturan perundang-undangan, serta memberikan kepercayaan penuh kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menjalankan kewenangannya.
Pernyataan sikap ini merupakan bentuk keprihatinan atas polemik yang terjadi dan sekaligus menjadi dukungan moral bagi lembaga gereja dan pemerintah dalam menjaga jalannya demokrasi di Provinsi Papua Barat, (IB).