BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Kepala Bidang Pembinaan SMP, SMA, dan SMK pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan juga sekaligus menjadi kewajiban setiap warga negara,” ujar Mansur Ali.
Ia merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap anak mengikuti pendidikan sejak usia 7 hingga 17 tahun.
“Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap anak diwajibkan berpendidikan sejak umur 7 sampai dengan 17 tahun, karena pendidikan merupakan kewajiban setiap warga negara,” katanya.
Karena itu, menurutnya, menjadi tugas bersama pemerintah pusat hingga daerah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Maka pemerintah di tingkat pusat hingga pemerintah daerah dengan segala kewenangan yang dimilikinya berkewajiban untuk memotivasi, menyiapkan serta mendekatkan berbagai fasilitas dan layanan pendidikan yang layak dan berkualitas untuk semua, guna meraih masa depan yang lebih baik serta berguna bagi sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa peraturan bupati yang akan diluncurkan menjadi dasar hukum penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan.
“Peraturan bupati yang hari ini akan diluncurkan oleh Bupati Kabupaten Fakfak menjadi dasar fondasi hukum yang kokoh guna memberikan manfaat berupa kemudahan untuk memperoleh bantuan dan layanan pendidikan yang baik dan berkualitas,” katanya.
Berdasarkan data Dapodik dan data pendukung lainnya, hingga Maret 2025 tercatat sebanyak 4.899 siswa dari jenjang TK, SD, SMP, dan Madrasah berada di kelas akhir dan akan menjadi peserta didik baru pada tahun pelajaran 2025/2026.
“Adapun penerimaan manfaat berdasarkan data Dapodik maupun data penunjang lainnya, hingga Maret 2025, maka tercatat bahwa jumlah murid yang saat ini sedang berada di kelas akhir mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan Madrasah di kabupaten adalah berjumlah 4.899 orang murid yang akan menjadi siswa baru pada setiap satuan dan jenjang pendidikan tahun pelajaran 2025/2026 yang akan datang,” ujar Mansur.
Ia juga menyebut bahwa saat ini Kabupaten Fakfak memiliki sekitar 109 PAUD, 114 SD/MI, 30 SMP/MTs, dan 12 SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta.
“Hingga bulan Maret 2025 di Kabupaten Fakfak telah terdapat sebanyak kurang lebih 109 PAUD, 114 SD/MI, 30 SMP/MTs, dan 12 SMA/SMK/MA berstatus negeri dan swasta,”.
Mansur juga menjelaskan bahwa setiap siswa baru akan menerima bantuan berupa empat pasang pakaian seragam lengkap dengan dasi, topi, kaos kaki, sepatu, tas sekolah, dan atribut lainnya.
“Seragam yang akan diterima oleh setiap murid baru yaitu masing-masing 4 pasang pakaian seragam, dasi, topi, kaos kaki, sepatu dan tas sekolah disertai dengan kelengkapan atribut sekolah lainnya,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari kepedulian pimpinan daerah dan layak disyukuri bersama.
“Oleh sebab itu sebagai langkah awal yang baik dalam bentuk kebijakan yang muncul dari hati Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak (Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik) untuk menolong setiap murid baru tahun pelajaran 2025/2026 sepatutnya kita syukuri bersama, sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di Kabupaten Fakfak,” katanya,(IB).