Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Satpas 2218 Sat Lantas Polres Fakfak Berlakukan SIM Model Baru

×

Satpas 2218 Sat Lantas Polres Fakfak Berlakukan SIM Model Baru

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2218 Sat Lantas Polres Fakfak telah resmi memberlakukan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon. Penerapan SIM model baru ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta keamanan data pemegang SIM.

Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K., menyatakan bahwa penerapan SIM model baru ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti teknologi barcode, chip, dan material yang lebih tahan lama. SIM baru ini juga memiliki desain yang lebih modern dengan tambahan elemen pengamanan untuk mencegah pemalsuan,(27/8/2024).

“Dengan diberlakukannya SIM model baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan dan administrasi di Indonesia. Selain itu, fitur-fitur terbaru yang diterapkan pada SIM ini akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi keaslian SIM,” ungkap Iptu Naufalsyah.

Iptu Naufalsyah juga menjelaskan bahwa bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, mulai saat ini akan menerima SIM dengan model terbaru ini. Bagi pemegang SIM lama yang masih berlaku, tidak perlu khawatir karena SIM lama masih dapat digunakan hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, pemegang SIM lama diwajibkan untuk mengganti dengan model yang baru.

Sementara itu, pelayanan di Satpas 2218 Sat Lantas Polres Fakfak tetap berjalan normal seperti biasa, dengan penyesuaian sistem yang dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.

Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021,tentang mekanisme penerbitan SIM.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memperbarui SIM mereka saat masa berlaku habis dan memanfaatkan teknologi digital untuk pendaftaran SIM secara online guna mempercepat proses pengurusan,” tambahnya.

Selain itu Kasat Lantas membeberkan pebedaan desain SIM lama dengan SIM baru terletak pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan nomor register SIM sedangkan pada SIM lama tidak terdapat NIK, disamping itu desain SIM baru seperti misalnya SIM “C” terlihat gambar sepeda motor dan beisikan tulisan dibawah 250 cc.

Dengan diberlakukannya SIM model baru ini, diharapkan dapat mendukung upaya Polres Fakfak dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Fakfak,(IB).