Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Eks Sekjen PKB di Laporkan DPC PKB Fakfak Ke Polisi

×

Eks Sekjen PKB di Laporkan DPC PKB Fakfak Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy secara resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupten Fakfak ke Polres Fakfak.

Ketua DPC PKB Kabupaten Fakfak Dahlan Namudat, menyampaikan laporan tersebut secara kepartaian dan organisasi kami telah melaporkan MLE ke Polres Fakfak Provinsi Papua Barat,(18/8/2024).

Pada tanggal, 31 Juli 2024, MLE telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal, 20-21 Muhamam 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Laporan kami telah diterima oleh bagian SKPT bahkan sudah di teruskan ke Sat Reskrim karena ini merupaka tindak pidana dimana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan 45A UU No. 1 Tahun 2024, tentang ITE, Pungkas Pace Cikar sapaan akrab.

Untuk DPC PKB yang ada di Provinsi Papua Barat secara serantak telah membuat laporan polisi secara resmi menyusul perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Dalam pertemuan tersebut, MLE memberikan keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa.

Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata Kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dan Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.

Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

“Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit”, Ujarnya,(IB).