BERITAPRESS, PALEMBANG | Suwito Winoto SH MH melalui Ricko Tampati SH sebagai kuasa hukum dari Suryansyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang, Rabu (7/8/2024) pagi.
Hal tersebut lantaran untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah dengan luas lahan 400 meter persegi yang diduga milik PLN yang dikeluarkan oleh ATR/BPN OKU, karena sertifikat tersebut berada di atas lahan milik kliennya yang bernama Suryansyah.
“Disini kita mengajukan gugatan kepada BPN OKU karena di dalam surat sertifikat kami terdapat tower sutet yang diduga punya PLN(PERSERO) Pusat. Dengan adanya bukti-bukti di surat, kami mengajukan gugatan kepada BPN OKU, karena sertifikat yang diduga terdapat itu dikeluarkan oleh BPN OKU, melalui gugatan ke PTUN ini kami mengajukan pembatalan sertifikat tersebut karena di duga itu didapat dari hasil yang tidak benar,” katanya kepada media saat di PTUN Palembang.
Ricko mengaku belum mengetahui nama kepemilikan sertifikat lahan yang dimiliki oleh PLN, karena setelah pihaknya mengirimkan keberatan belum ada balasan dari BPN OKU.
“Pemilik tanah belum kami ketahui, karena setelah kami mengirim keberatan sampai hari ini belum ada balasan dari BPN OKU. Itu tanah siapa, nomor berapa, makanya kami mengirim gugatan tersebut untuk mendapat kejelasan dan dengan tujuan membatalkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, pihaknya telah melakukan somasi kepada PLN dan melakukan tembusan kepada kades, perangkat desa lainnya beserta PTUN Palembang.
“Sampai sekarang belum ada balasan, makanya sesuai dengan prosedur setelah 14 hari tidak ada balasan kami memasukkan gugatan ke PTUN Palembang. Seharusnya pemilik lahan bernama Suriansyah, karena berdasarkan gambar situasi yang kami lihat dalam sertifikat kami didalam tanah kami, ditengah-tengah ukuran berbeda terdapat sertifikat, itukan diduga tidak benar, sampai sekarang tidak ada izin, koordinasi ataupun ganti rugi kepada pihak kami (Suriansyah),” tuturnya.
Ditempat sama, Suryansyah mengatakan, sutet tersebut berdiri di lahan miliknya dari tahun 1990. “Baru sekarang saya mengajukan gugatan karena disitu setelah keluarnya sertifikat punya saya. Begitu keluar sertifikat punya saya dilihat didalamnya ada sertifikat lain, jadi saya merasa dirugikan, karena tanpa seizin saya, tanpa sepengetahuan saya kok ada sertifikat di lahan saya,” katanya.
Suryansyah menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut sudah turun temurun dari nenek moyang dan yang terakhir dirinya yang memiliki dengan atas dasar hak waris wasiat dari orang tuanya yang jatuh ke tangannya.
“Keluaran serifikat saya tahun 2023, yang di PLN saya tidak tau, yang pastinya saya tau didalam tanah saya bersertifikat, artinya tumpang tindih,” terangnya.
Sementara kuasa hukum penggugat meminta pengadilan PTUN Palembang memenuhi semua gugatan klien kami
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah SHGB No 0006 desa pengaringan dengan surat ukur no 0055/penggaringan/2021 luas 400 meter persegi atas nama PT PLN (PERSERO).
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dari sistem administrasi pendaftaran dan lendataan tanah pada kantor pertanahan kabupaten oku berupa SHGB NO 0006 desa pengaringan dengan surat ukur nomor 0055/pengaringan/2021 luas 400 meter ppersegi atas nama PT PLN (PERSERO).
4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutupnya. (Ma)