BERITAPRESS, PALEMBANG | 14 Juni 2024, Masyarakat Anti Korupsi (MAK) kembali melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menyoroti dugaan penyelewengan dalam proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2023.
Ketua MAK, Hendra, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi tim MAK di lapangan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dan penyelewengan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ujar Hendra saat menyerahkan surat pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.
Dalam laporan tersebut, MAK menyebutkan beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, di antaranya:
1. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas*: Proyek ini dilaksanakan secara swakelola dengan sumber dana APBD 2023 sebesar Rp1.000.000.000.
2. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas Utara*: Proyek ini juga dilaksanakan secara swakelola dengan sumber dana APBD 2023 sebesar Rp1.000.000.000.
Hasil investigasi MAK di lapangan mengungkapkan beberapa temuan, antara lain:
– Proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan diduga mengalami banyak kejanggalan dan penyelewengan (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Proyek tersebut diduga tumpang tindih dengan proyek-proyek kabupaten setempat, dan pelaksanaannya tidak jelas peruntukannya (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Dugaan adanya proyek swakelola yang hanya tebas bayang tanpa adanya tampal sulam, dikerjakan seadanya oleh pihak PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Laporan realisasi proyek diduga direkayasa karena pengerjaan tidak jelas (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Dugaan penggelembungan dana yang signifikan (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Kurangnya pengawasan intensif dari instansi terkait menyebabkan proyek dikerjakan asal jadi (foto, dokumen, dan data terlampir).
– Mengingat kasus serupa terjadi pada tahun 2018 dengan terdakwa terkait proyek swakelola, MAK meminta Kejati Sumsel lebih teliti dan serius menangani laporan ini.
Hendra menegaskan bahwa uang negara adalah uang rakyat, bukan uang pejabat. Oleh karena itu, MAK meminta Kejati Sumsel untuk segera memeriksa dan memanggil Kepala Dinas, Kepala Bidang, KPA, dan PPK terkait proyek tersebut serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana KKN ini.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat mengusut tuntas permasalahan ini karena ini menyangkut uang negara dan uang rakyat,” tegas Hendra.
“Apabila laporan dan temuan kami tidak segera ditindaklanjuti, MAK akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel dengan massa yang lebih banyak,” sambungnya.
Dengan laporan ini, MAK berharap adanya tindakan tegas dari Kejati Sumsel untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik dalam proyek-proyek pembangunan di Sumatera Selatan. (ril)