BERITAPRESS, PALEMBANG | Senin, 29 April 2024 – Pukul 15.00 WIB. Subdit V Dit Intelkam Polda Sumsel menggelar dialog interaktif di Stasiun RRI Jl. Radio nomor 1 Km. 4 Kota Palembang, untuk membahas pungli yang masih merajalela di masyarakat, khususnya di pasar tradisional.
Acara yang dipandu oleh Nadiar dari RRI ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Direktur Reskrimum Polda Sumsel yang diwakili oleh Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang yang diwakili oleh KUPTD parkir Dedi Apriadi, Direktur PD. Pasar Palembang Jaya yang diwakili oleh Dir Ops Seri Banun. SH, serta Kasatpol PP Kota Palembang yang diwakili oleh Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Cherly Panggar Besi.
Dalam dialog tersebut, Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K dari Direktorat Reskrimum Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aksi pungli melalui nomor bantuan polisi yang telah disediakan.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam hal ini telah meluncurkan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp. Apabila masyarakat menemukan aksi pungli dan bisa segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.
Kepada Masyarakat sendiri, kami harap bisa paham dan sadar tentang kegiatan pungli ini masyarakat bisa menilai apabila ada penarikan yang tidak sesuai dan ada unsur-unsur pungli nya dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa perbuatan pungli dapat dikenakan pidana umum sesuai Pasal 368 KUHP.
Sementara itu, KUPTD parkir Dedi Apriadi dari Dinas Perhubungan Kota Palembang menjelaskan, tentang regulasi tarif parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2008. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut telah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha parkir.
Dir Ops Ibu Seri Banun. SH dari PD. Pasar Palembang Jaya menyampaikan upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat tidak sesuai peruntukannya. Meskipun telah dilakukan himbauan, masih ada beberapa PKL yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Cherly Panggar Besi dari Kasatpol PP Kota Palembang menyoroti pentingnya penertiban lokasi parkir yang telah ditetapkan oleh Pemkot Palembang.
Ia juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan tidak berdagang di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Dialog ini merupakan salah satu langkah Polda Sumsel dalam upaya memberantas pungli di masyarakat, terutama di pasar tradisional Palembang. Melalui kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang bebas dari praktek korupsi dan pungutan liar. (ril)