Scroll untuk baca artikel
BogorHukrim

12 Pelajar Dibekuk Polisi Usai Tewaskan 1 Pelajar di Kota Bogor

28
×

12 Pelajar Dibekuk Polisi Usai Tewaskan 1 Pelajar di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Penangkapan 12 pelaku tawuran di Kota Bogor. Foto : Erwin Gunawan

Reporter : Erwin Gunawan

 

BERITAPRESS.ID, BOGOR | Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 12 pelaku tawuran pelajar yang menewaskan satu korban meninggal dunia di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut bahwa 10 dari 12 pelaku yang terlibat usianya masih dibawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan 12 orang di mana 10 diantaranya masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di masing-masing sekolah dan dua dewasa masih pelajar tapi berbeda sekolah,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam konferensi pers kepada awak media termasuk Beritapress.id di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia pun juga menyebut bahwa motif tawuran tersebut telah direncanakan lewat media sosial yang mengakibatkan korban berinisial MS meninggal dunia dengan celurit.

“Pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban meninggal dunia berinisial MG yang masih pelajar kelas 10, dia mengakui menggunakan celurit sehingga darah dari korban sempat keluar ke teman-teman yang lain,” ucapnya.

Selain itu, ia pun mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada yang ditempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.