BERITAPRESS.ID, PALI | Harapan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian status kepegawaian, sebanyak 1.430 tenaga honorer dari kategori R2, R3, dan R4 mendapat dukungan penuh dari DPRD PALI untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar menggembirakan ini mencuat usai rapat bersama yang digelar di Ruang Paripurna DPRD PALI, Senin (14/7/2025), antara perwakilan tenaga honorer, BKPSDM PALI, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten PALI agar menganggarkan dan mendata seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
“Artinya, pemerintah harus menganggarkan untuk 1.430 tenaga honorer. Ini perjuangan panjang yang kini menemukan jalannya,”
tegas Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Kristian dan Firdaus Hasbullah.
Politisi PAN itu juga menegaskan komitmen DPRD PALI dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
“Kami tidak hanya mendengar, tapi ikut mengawal hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apa yang diperjuangkan para honorer adalah amanah yang harus kami jaga,”
tegasnya lagi.
Tak hanya mendesak penganggaran, DPRD juga meminta agar nama-nama honorer tersebut masuk dalam database resmi BKN sebagai bentuk validasi dan transparansi.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, SE MM, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer R3, R3T, dan R4 telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, InsyaAllah akan menerima NIP. Saat ini BKN masih fokus pada penerbitan NIP PPPK tahap pertama. Untuk yang masuk kategori R3 dan R3T, akan segera kami koordinasikan lebih lanjut,”
jelasnya.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab PALI, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi tanpa status yang pasti. Pemerintah daerah pun diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar proses pengangkatan dapat berjalan mulus sesuai regulasi yang berlaku. (Anda Candra)