BERTAPRESS.ID, PAGARALAM | Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang hingga kini belum dapat terakomodir dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
“Minta maaf, bukan tidak diperjuangkan. Kami sudah maksimal berjuang, tapi regulasi dari Pemerintah Pusat belum ada yang bisa kita ambil alih sesuai surat yang ada. Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam, selama ini mungkin harapan kita semua ingin sejahtera, ingin membanggakan orangtua, tapi inilah kondisinya. Kita harus bersabar,” sampai Wako Ludi saat menerima audiensi BKPSDM dan Aliansi Pegawai Honorer Non-Database di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Selasa (02/12/2025).
Honorer Non-Database ini tidak dapat masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu lantaran terbentur aturan Pemerintah Pusat. Regulasi tersebut tidak membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, serta tidak mengikuti tes PPPK tahap I dan II tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Wako Ludi meminta para tenaga Non-ASN yang belum terakomodir untuk tetap menunggu perkembangan regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Ia berharap Desember 2025 dapat membawa kepastian yang ditunggu banyak pegawai honorer.
“Kami berharap ada angin segar dan kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat, sehingga tenaga Non-ASN yang belum terakomodir bisa mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Laporan : 09/PA


























