Scroll untuk baca artikel
Berita

Wabup Donatus Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRK

×

Wabup Donatus Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRK

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Fakfak itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, menyampaikan pidato resmi mewakili pemerintah daerah. Ia menegaskan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas publik sekaligus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat, yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya,” ujar Donatus.

Dalam laporan itu, pemerintah daerah memaparkan realisasi APBD 2024, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat Rp1,53 triliun atau 98,28 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,5 triliun atau 93,89 persen dari anggaran.

Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2024 tercatat Rp70,77 miliar. Angka ini dinilai mencerminkan adanya efisiensi dalam pelaksanaan APBD. Donatus juga mengakui keterlambatan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRK dipicu sejumlah kendala administratif, namun ia menegaskan prinsip transparansi tetap diutamakan.

Selanjutnya, DPRK Fakfak akan membahas Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (IB).