Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tuntutan Koruptor Pengelolahan Dana Kopri Banyuasin Disinyalir Sangat Ringan

×

Tuntutan Koruptor Pengelolahan Dana Kopri Banyuasin Disinyalir Sangat Ringan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tuntutan pidana koruptor pengelolahan dana Kopri BanyuasinTahun Anggaran 2022 s/d 2023 yang menjerat terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani ini disinyalir sangat ringan.

Dalam hal ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuat efek jera terhadap pelaku koruptor lain nya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menyebutkan bahwa mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, Bambang Gusriandi dan juga mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin Mirdayani. Keduanya telah terbukti bersalah menyalagunakan kewenangan sebagimana didakwa dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” katanya diruang sidang Pangadilan Tipikor Klas IA Palembang, (17/9/2024).

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Misrianti SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara, dengan Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta.

Peran Bambang dalam kasus ini adalah mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Mirdayani tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. (Arman)