BERITAPRESS.ID, EMPAT LAWANG | Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap orang atau barang yang terjadi di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng. Saat kejadian, korban bersama keluarganya tengah berada di dalam rumah. Tiba-tiba tiga orang pelaku datang dalam kondisi emosi dan marah akibat motif dendam terkait permasalahan pribadi.
Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung senjata tajam jenis tombak hingga grendel pintu rusak dan pintu terbuka paksa. Dua pelaku lainnya masuk ke dalam rumah sambil membawa dua bilah tombak besi untuk mencari pelapor, sambil melontarkan ancaman akan membunuh apabila pelapor ditemukan.
Saat pelaku naik ke lantai dua, mereka bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor. Pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman pembunuhan. Tak lama kemudian warga datang dan berhasil melerai situasi sehingga tidak terjadi kekerasan lanjutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. langsung menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M. untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang.
“Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujarnya.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan. Petugas juga menemukan dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Riyanto.
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Laporan : Dum Humas 09/PAI










































