Scroll untuk baca artikel
HukrimMuba

Tertangkap Tangan Curi Sawit, DY Terancam 7 Tahun Penjara

11
×

Tertangkap Tangan Curi Sawit, DY Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
foto : ist

BERITAPRESS, MUBA |  Tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian, DY (30) tak berkutik ketika ditangkap, kemudian diserahkan ke Polsek Keluang berikut barang buktinya berupa buah kelapa sawit hasil curian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/07/2024) sekira pukul 01.00 wib, di kebun kelapa sawit PPKS (Pusat penelitian kelapa sawit) blok D10 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH. Minggu (28/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PPKS.

” Ya benar , terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit inisial DY (30) telah di amankan”, ungkap Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH.

Lanjutnya, tersangka DY tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama kawan-kawannya dua orang yang berhasil kabur saat kepergok pemiliknya, dimana tersangka dan kawan-kawan melakukan pencurian dengan cara memanen sendiri buah sawit yang ada di kebun PPKS dengan menggunakan alat eggrek tanpa seizin pemiliknya. Jelasnya.

Dia juga mengatakan, buah sawit yang telah berhasil dipanen saat itu sebanyak 102 tandan atau seberat 1300 kilogram dan kalau diuangkan sebesar Rp. 3.649.100.-

Untuk tersangka lainnya yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri , karena proses hukum tetap berjalan, dan terhadap tersangka DY kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas Hendra.

Laporan : Ricko