Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan GM PLN UIT Sumbagsel Divonis Ringan

×

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan GM PLN UIT Sumbagsel Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG |
Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Pembangkit (UIT) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) divonis ringan selama Satu Tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (14/4/2025).

Majelis hakim Fauzi Isra SH MH menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, pada PT PLN Unit Induk Pembangkit (UIK) Sumbagsel ini dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan juga orang lain sebagimana didakwa dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Bambang Anggono dengan pidan penjara Satu Tahun dan juga denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata hakim ketika membacakan amar putusan.

Lanjut hakim, untuk terdakwa Budi Widi Asmoro divonis selama 5 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya divonis 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dan juga Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT.Truba Engineering Indonesia ini sebesar 17 Miliar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Nehemia dan juga rekannya terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Anggono selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 3 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Widi Asmoro selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU KPK.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Arman)