Scroll untuk baca artikel
HukrimLahat

Tergoda Sawit, Yosan Fernando Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025

×

Tergoda Sawit, Yosan Fernando Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, LAHAT | Seorang pria bernama Yosan Fernando (29) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri buah sawit milik PT SMS. Ia ditangkap oleh Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat dalam Operasi Pekat Musi 2025.

Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memanen buah sawit milik orang lain, apalagi jika itu adalah milik perusahaan seperti PT SMS. Jika nekat, bisa berakhir di penjara, seperti yang dialami Yosan Fernando.

Pria asal Desa Suka Raja, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat ini tertangkap tangan mencuri buah sawit di area PT SMS, tepatnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat kebanyakan orang masih terlelap tidur.

Dalam rilis Humas Polres Lahat Polda Sumsel, pihak kepolisian mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2025, dengan pelaku dijerat atas Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sesuai Pasal 363 KUHP.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan karyawan dan security PT SMS, yang memergoki Yosan Fernando saat sedang beraksi.

“Pelaku melakukan kejahatan dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT SMS menggunakan dodos,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.722.500 (dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH berhasil menangkap Yosan Fernando di Desa Tanjung Baru, Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 55 janjang buah kelapa sawit serta satu buah dodos yang digunakan untuk mencuri.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lahat oleh Team Jagal Bandit Sat Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.