BERITAPRESS, ID FAKFAK/Penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, dihadiri langsung Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Jumat (25//7/2025), kemarin di Manokwari.
Dalam penyerahan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh BPK, yang berlangsung di Manokwari diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyampaikan bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyerahkan LKPD yang tidak diaudit kepada BPK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“BPK telah melakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sementara hingga pemeriksaan rinci selama kurang lebih dua bulan. Hari ini, kami menerima opini atas hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Kesempatan itu Bupati Fakfak mewakili kepala daerah yang hadir, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran BPK Papua Barat, khususnya tim auditor, atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melaksanakan proses audit secara profesional dan objektif.
Eks Kadis PUPR2KP itu mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menghasilkan beberapa catatan dari BPK.
“Untuk itu, pihaknya telah menyusun rencana aksi atau rencana aksi sebagai bentuk komitmen dalam pengungkapan temuan tersebut, tambhanya”, tegasnya.
Lanjutnya, kami akan menyampaikan seluruh rekomendasi BPK secara bertahap dan tepat waktu. Kami juga mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar proses perbaikan dapat berjalan optimal.
Bupati Samaun juga menyampaikan permohonan maaf jika selama proses audit terdapat hal-hal yang kurang berkenan, dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPK terus terjalin dengan baik, tutupnya, (IB).