Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Sukseskan Pemilukada Fakfak, Hendra J.C Talla; Jangan Termakan Isu SARA dan Berita Hoax

×

Sukseskan Pemilukada Fakfak, Hendra J.C Talla; Jangan Termakan Isu SARA dan Berita Hoax

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah melaksanakan Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Fakfak, Hendra J.C Talla,SH. Mengatakan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 sesungguhnya ada dua tahapan besar yang akan kita laksanakan dalam pesta demokrasi ini,(14/7/2024).

Pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota yang diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.

Pada tahapan persiapan, terdapat delapan kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini. Dimana terdapat kegiatan Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Perencanaan penyelenggaraan. Pembentukan PPD, PPS, dan KPPS.

Kemudian, pembentukan Panitia Pengawas Distrik, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas tempat Pemungutan Suara yang menjadi kewenangan Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Fakfak. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, Terangnya.

Pada tahapan penyelenggaraan, KPU Kabupaten Fakfak akan melakukan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon yang didahului dengan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Kemudian, pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Penelitian Persyaratan Calon, Penetapan Pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024, Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan calon terpilih. Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa hasil Pemilihan; dan Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, Bebernya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 ini tidak hanya sekedar menjalankan tahapan sebagaimana tertuang dalam program dan jadwal kegiatan dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, tetapi juga merupakan salah satu agenda penting dalam menata perjalanan demokrasi secara khusus Kabupaten Fakfak di Negri Mbaham Matta yang kita cintai dan kita banggakan ini. Kami menyadari bahwa, pelaksanaan Pilkada ini tentunya menjadi kerja bersama kita untuk menyukseskan agenda besar ini. Untuk itu dukungan Pemerintah Daerah beserta segenap forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Fakfak, Perguruan Tinggi. Organisasi Kepemudaan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Dewan Adat, LMA, insan Pers dan juga masyarakat Kabupaten Fakfak secara keseluruhan.

Untuk suksesi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tentu akan selalu memunculkan perbedaan pilihan. Tetapi pada kesempatan ini, mari kita terus belajar untuk menghargai setiap perbedaan, dan kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi Kabupaten Fakfak yang kita cintai.

Hindari dan jangan mudah terprovokasi terhadap isu-isu sara dan berita hoax yang kadang begitu cepat bergulir di media sosial. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian demi terlaksananya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat, Pinta Hendra, (IB).