BERITAPRESS, ID FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas terus memperkuat edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat. Dalam rangkaian Operasi Keselamatan Mansinam 2026, kepolisian secara tegas menyoroti tren negatif “normalisasi” anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, menekankan bahwa membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai motor bukan merupakan bentuk kasih sayang, melainkan sebuah kelalaian yang berisiko fatal. Fenomena ini sering kali berujung pada kecelakaan lalu lintas yang merenggut masa depan generasi muda, (7/2/2026).
Melalui kampanye visual terbarunya, Polres Fakfak membawa pesan mendalam: “Orang Tua Lalai, Anak Jadi Korban.” Hal ini merujuk pada banyaknya orang tua yang dengan sengaja memberikan kunci kendaraan kepada anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun kematangan emosional dalam berkendara.
Pihak kepolisian menggarisbawahi beberapa alasan mengapa hal ini harus dihentikan:
- Keamanan Publik: Anak di bawah umur cenderung belum memiliki kontrol diri dan pemahaman rambu yang baik.
- Aspek Hukum: Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Proteksi Generasi: Menghindari cacat fisik permanen atau hilangnya nyawa akibat kecelakaan di usia dini.
”Lindungi masa depan mereka,” tulis akun resmi Humas Polres Fakfak dalam unggahan sosial medianya. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga pihak sekolah, untuk berperan aktif mengawasi anak-anak mereka.
Operasi Keselamatan Mansinam 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penindakan hukum, tetapi juga momentum transformasi budaya tertib lalu lintas di wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Fakfak.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memantau informasi terkini mengenai keselamatan berkendara melalui kanal resmi Polres Fakfak di Facebook, Instagram, TikTok, dan X. (IB).














































