Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sidang Perdana Oknum ASN Inspektorat Sumsel Bakal Digelar

6
×

Sidang Perdana Oknum ASN Inspektorat Sumsel Bakal Digelar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Berkas Perkara Edi Kurniawan di Pengadilan Tipikor Palembang

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang Perdana Oknum ASN Inspektorat Sumsel Bakal Digelar setelah Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi tersangka Edi Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Jumat (23/2/2024).

Hal ini disampaikan langsung tim penuntut umum Kejari Palembang, Syaran Jafizhan SH kepada awak media saat melimpah berkas perkara tersebut.

“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan juga surat dakwaan atas nama tersangka EK merupakan oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara kasus dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Syaran.

Diketahui tersangka Edi Kurniawan sebelummya menjabat sebagai Kabid Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Bahkan tersangka ini merupakan penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet guna mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, jadwal sidang perdana bakal digelar pada Kamis (29/2/2024) mendatang. (Arman)