BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (23/2/2026). Agenda rapat mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumsel tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto.
Raperda yang dibahas terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Sebanyak delapan fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, dan PAN. Fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan serta pertanyaan strategis terkait tata kelola, profesionalisme manajemen, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan ke depan.
Perubahan status badan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto mengatakan, pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda.
“Pandangan umum fraksi-fraksi menghendaki tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif. Hal ini penting agar pembahasan perubahan bentuk badan hukum Sumsel Energi Gemilang berjalan sesuai koridor hukum serta target peningkatan kinerja daerah,” ujarnya.
Sesuai Tata Tertib DPRD Sumsel berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025, rapat diskors untuk memberikan waktu kepada Gubernur Sumatera Selatan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi.
Rapat paripurna dijadwalkan kembali pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur. (*)










































