Scroll untuk baca artikel
Berita

Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Tsk Mendekam di Jeruji Besi

×

Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Tsk Mendekam di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumbya, melalui operasi cepat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Z.T (26 Tahun) dan Y.A.T (26 Tahun).

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H yang diwakili oleh Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu malam minggu, tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wit. Tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap korban, D.K.T, dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Waka Polres dalam konferensi pers.

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku tersebut. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir guna melindungi keamanan masyarakat dan memastikan pelaku tidak membahayakan lebih banyak korban, pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara”, Tegasnya.

Terlihat hadir dalam Konfrensi Pers itu dipimpin langsung Waka Polres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K, didampingi Kabak Ops, AKP Bima Sakti Pria Laksana SIK, MH. Kasi Propam Ali Tuankota, SH. Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivta,(IB).