BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara menjadi perantara jual beli narkotika sebanyak 13 paket besar narkotika jenis sabu dengan jumlah 12,9 Kilogram, Akhirnya terdakwa Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (29) warga Kecamatan Plaju Palembang ini bakal menjalani pidana mati.
Dalam hal ini, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dipimpin langsung majelis hakim Fitriyadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa Toni Darmawan dan Suyatno Gustono tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika bukan jenis tanaman melebihi 5 gram sebagaimana didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Toni Darmawan dan Suyatno Gustono dengan pidana mati,” kata Satrio SH seraya mengutip surat tuntutan, Rabu (25/9/2024).
Usai sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang, kuasa hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanti SH menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan. “Kita akan mengajukan pledoi karena JPU menuntut klien kita terlalu tinggi lantaran klien kita telah mengakui semua perbuatannya dipersidangan,” pungkasnya. (Arman)