Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Richard Cahyadi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Santan

16
×

Richard Cahyadi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Santan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, usai melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) Desa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, akhirnya melakukan penetapan terhadap tersangka Richard Cahyadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Senin (19/8/2024).

Selain melakukan penenetapan terhadap tersangka Richard Cahyadi, tim Pidsus Kejari Muba juga menetapkan 3 tersangka lain, diantaranya tersangka dengan inisial MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, tersangka RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 serta tersangka MA.

Dalam keterangan tertulisnya, melalui Kasi Intel Kejari Muba yaitu Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa tersangka, MZ, MA, dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk tersangka Richard Cahyadi dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel Kejari Muba.

Kronologinya perkara pada Tahun 2021, sebanyak 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa (Santan) yang dilaksanakan oleh Cv.Mujio Punakawan, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan anggaran sebesar Rp.22,5 juta, untuk aplikasi tersebut, sehingga total dari 137 desa yang ada di Muba tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

Sementara itu dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5 juta, di mana dari nilai uang sebesar Rp 2,7 miliar tersebut.

“Uang sebesar Rp 2.1 Milyar, mengalir kepada Pihak PMD dan Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan, dalam pengadaannya terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa,” pungkasnya.

Hal tersebut terlihat dari aplikasi yang diadakan pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.

Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba.

Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Muba, sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Muba yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi Santan tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Muba.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arman/ril)