Scroll untuk baca artikel
Muara Enim

Ratusan Warga Tuntut Pemecatan Oknum Kades Tanjung Terang atas Dugaan Penganiayaan

×

Ratusan Warga Tuntut Pemecatan Oknum Kades Tanjung Terang atas Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Ratusan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menuntut keadilan atas kasus penganiayaan dan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Terang.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi damai yang dilaksanakan di Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim, Senin 23 Juni 2025.

Ratusan massa aksi tersebut melakukan longmarch dari Terminal Muara Enim menuju Kantor Bupati Muara Enim, dengan dipimpin satu unit mobil komando sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan ratusan warga Desa Tanjung Terang itu juga dikawal ketat oleh petugas Satpol PP dan Polres Muara Enim guna memastikan kegiatan tetap berjalan aman dan kondusif.

Setelah 30 menit berorasi, perwakilan masyarakat diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. bersama OPD terkait di Ruang Rapat Sekda.

Wakil Koordinator Aksi, Ratu Padil menyampaikan bahwa, dalam tuntutannya warga meminta agar Polres Muara Enim untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum Kades Tanjung Terang.

“Kami minta agar kepolisian segera melakukan penahanan atas dugaan penganiayaan berencana terhadap korban Pizi yang terjadi di hadapan anak korban di ruang tertutup dan juga unsur penyekapan,” ujarnya.

Selain itu, warga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim untuk segera memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis kepada korban dan anaknya yang masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Ratu Padil menerangkan, dalam tuntutan warga meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menonaktifkan sementara Kades Tanjung Terang dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

“Ini demi menjaga netralitas, keamanan warga, dan mencegah intervensi terhadap korban serta saksi-saksi,” terangnya.

Kemudian, warga juga meminta DPRD Muara Enim untuk mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Ratu Padil mengungkapkan bahwa, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Terang bukan yang pertama kalinya.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Perkara Nomor: 22/Pid.C/2024/PN Mre tanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan,” ungkapnya.

Dirinya pun menegaskan, tuntutan ini mewakili suara masyarakat Desa Tanjung Terang yang menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di desanya.

“Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, maka kami akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dengan tetap dalam koridor hukum serta damai,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Muara Enim Yulius menyampaikan bahwa, dirinya akan segera melaporkan tuntutan masyarakat kepada Bupati Muara Enim.

“Jadi mereka menuntut mengenai laporan mereka ke APH. Itu kan lagi diproses dan perlu waktu dan alat bukti, Jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru,” ujarnya.

Terkait penonaktifan kades, Yulius mengatakan, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur.

“Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang, malah jadinya dituntut nanti,” katanya.

Oleh karena itu, Yulius meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses yang sedang berlangsung, baik dari Inspektorat maupun Polres Muara Enim. (Andi Candra)