BERITAPRESS, ID FAKFAK ] DPR Kabupaten Fakfak menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (14/3/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini menjadi pembahasan pertama pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025–2030.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan mengakui adanya keterlambatan penyampaian materi RAPBD 2025 yang seharusnya dibahas pada November 2024. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan ini memberi keuntungan karena RAPBD dapat langsung menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Bupati.
Kebijakan efisiensi tersebut berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp 83,25 miliar, yang mempengaruhi alokasi anggaran untuk program pembangunan. Meski demikian, Pemkab Fakfak tetap optimis menjalankan program prioritas demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam sidang ini, DPRD Fakfak membahas rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. RAPBD 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp 1,35 triliun dan belanja daerah Rp 1,4 triliun, dengan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,(IB).