Scroll untuk baca artikel
Muba

Polsek Keluang Tangkap Pelaku Kebakaran Sumur Minyak di Bantaran Sei Dawas

×

Polsek Keluang Tangkap Pelaku Kebakaran Sumur Minyak di Bantaran Sei Dawas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, MUBA | Jajaran Polsek Keluang berhasil menangkap Pardede alias (DD) pelaku kebakaran sumur minyak yang terbakar di daerah aliran Sei Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2022).

Pelaku ditangkap dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti diantaranya : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas
Terbakar, 1 (satu) Pasang Katrol, 1 (satu) Buah Tameng, 1 (satu) Buah Selang Bekas Terbakar, 1 (Satu) Buah Canting, 1 (satu) Set stager, dan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

Hal ini diungkapkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).

Menurut dia, berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar.

“Bak seller terbakar, api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan,” kata Yohan, Jumat (6/9/2024).

Mantan Kapolsek Sanga Desa tersebut memastikan tak ada korban dalam insiden tersebut. Dan tak lama berselang api berhasil dipadamkan dan pelaku ditangkap serta diamankan di Polsek Keluang.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur bernama Deby Hartanto yang saat ini masih buron. Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut,” bebernya.

Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo
Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana., dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar rupiah).

Kapolsek dalam hal ini sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena kejadian tersebut terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut. Dan dia berharap kejadian tersebut tidak terulang dimasa mendatang.

“Semoga tidak terjadi lagi di masa mendatang. Didaerah ini setidaknya sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri setelah kita melakukan sosialisasi,” pungkas Yohan Wiranata.

Laporan : Fitriandi/Ricko