Scroll untuk baca artikel
HukrimTNI-Polri

Polsek IT II Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Aki Cadangan Traffic Light

11
×

Polsek IT II Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Aki Cadangan Traffic Light

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K, M.H mengapresiasi kinerja Polsek Ilir Timur (IT) II yang berhasil menangkap pelaku pencurian baterai aki cadangan traffic light di Simpang Patal pada Senen 8 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K, M saat konferensi pers di Polsek IT II, Selasa (9/7/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, SIK, M didampingi Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Desi Arianti mengatakan, kejadian pencurian baterai aki traffic light ini terjadi diwilayah hukum Polsek Ilir Timur (IT) II, yang notabennya sangat unik pencurian ini.

Karena kesiapsiagaan personil baik personil CCTV command center Polda Sumsel sebagai operator CCTV traffic center kemudian juga kesiapsiagaan personil Polsek IT II yang saat itu sedang bertugas.

Mendasari laporan tanggal 8 Juli tahun 2024 nomor laporan :LPB/315/VII/2024/SPKT IT II Palembang bahwa kita telah melakukan penanganan penangkapan statusnya tertangkap tangan pelaku tindak pidana pencurian yang notabennya mencuri sebuah baterai aki yang berfungsi sebagai power bank dari traffic light TKP-nya adalah di persimpangan traffic light Simpang Patal yang notabennya berdekatan dengan pos polisi. Kejadian pencurian dengan tertangkap tangan ini terjadi pada pukul 05.00 WIB atau pada subuh.

“Saya mengapresiasi kepada anggota kita baik anggota CCTV command center Polda Sumsel dan apresiasi juga untuk anggota Polsek IT 2 yang saat itu sedang menggelar kegiatan patroli sebagai rutinitas yang dilaksanakan. Petugas kita dengan kesiapsiagaan dan kerjasama yang aktif antara operator CCTV command center Polda Sumsel dan anggota kita Polsek IT II berpatroli, ini menjadikan satu perhatian kita tentang sebuah jawaban bahwasanya polri dalam hal ini Polrestabes Palembang beserta jajaran dalam hal ini Polsek IT II siap dalam melakukan pelayanan pengamanan terhadap masyarakat,” kata Harryo Sugihhartono.

Menurut Kapolretabes, Polsek IT II berhasil menangkap tangan tersangka pencurian baterai aki yang berfungsi sebagai power bank dari sebuah traffic light.

“Kami telah menangkap dua orang tersangka dengan identitas Febriansyah warga Kalidoni kemudian Andri Yansyah warga di kelurahan Kuto Baru kecamatan IT III. Dua tersangka ini ditangkap saat melakukan pencurian baterai aki yang berfungsi sebagai power bank di traffic light simpang Patal,” bebernya.

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menuturkan, alat bukti di TKP adalah Barang bukti 1 unit batre, 1 tang besi, 1 pahat besi, 1 buah linggis, 1 unit sepeda motor.

“Untuk tersangka dilakukan pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Nanti akan kita kembangkan lagi tidak pidana lain yang terjadi,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolrestabes Palembang menjelaskan, tersangka saudara Febriansyah dan saudara Andri Yansyah sudah melakukan tindak pidana pencurian ini ada di 10 TKP dan dari 10 TKP tersebut 1 TKP berhasil ditangkap tangan yang dilakukan oleh pihak anggota Polsek IT II.

“Dari 10 TKP tersebut, ada laporan dari yang masuk ke Polsek IB2 nanti kita kembangkan lagi pelaku-pelaku yang lain. Karena juga ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut,” ucapnya.

Dia menerangkan, Traffic light adalah baterai yang berfungsi berpasang di jalan nasional jalan provinsi dan jalan Kota kabupaten. Kebetulan TKP yang kita tangani saat ini ada lokasi jalan nasional yang notabennya termasuk dari 10 TKP yang dicuri.

Balai pelaksana transportasi darat yang notabennya dikelola dirjen perhubungan darat Kementerian perhubungan.

“Tentunya yang mewakili dari balai sudah membuatkan laporan pengaduannya dan akan kita proses sesuai dengan prosedur sesuai dengan tindak pidananya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun,” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang menuturkan, pencurian baterai aki ini adalah bukan yang pertama kali. Namun pencurian baterai atau power bank traffic light ini sudah berlaku berulang-ulang.

“Tentunya kami menghimbau ke depan terutama kepada instansi yang berkepentingan untuk betul-betul menempatkan power bank pada lokasi yang betul-betul aman sehingga fungsi dari traffic light akan berjalan dengan baik. Ada ruas jalan yang notabennya traffic light nya tidak berfungsi karena traffic light itu menggunakan kekuatan tenaga surya dan baterai ini akan berfungsi ketika tenaga surya yang digunakan di traffic light itu tidak memaksimal sehingga itulah gunanya power bank atau baterai sebagai cadangan terhadap kekuatan traffic light itu. Karena itu kita berharap bersama-sama baik masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji mengambil barang-barang milik negara. Tentunya dengan adanya peristiwa ini perhatian kita menjadi perhatian kita semua baik kami maupun perhubungan untuk lebih memastikan baterai aki ini berada ditempat yang dalam pengawasan kami,” paparnya.

Untuk 10 TKP baterai aki yang dicuri pelaku lampu merah Simpang Patal, lampu merah bawah flyover jalan Gubernur Bastari Kelurahan Silaberanti, Lampu merah KM 12 di jalan bypass Alang-Alang Lebar, lampu merah depan Citra grand city di jalan bypass Alang-Alang Lebar, lampu merah Simpang jalan Cipto. Kemudian lampu merah Celentang jalan residence Abdul Rozak, lampu merah kebun sayur jalan HM Nurdin Panji, lampu merah Simpang bandara jalan Tanjung Api-Api, lampu merah Simpang RS Charitas dan lampu merah di jalan rajawali Kelurahan 9 Ilir.

“Kami mengimbau pengelola jalan nasional, jalan provinsi jalan kabupaten kota yang ada akses traffic light nya agara dalam menempatkan power banknya lebih secara maksimal. Sehingga keamanannya dapat dijaga dengan baik dan fungsi traffic light dapat dimanfaatkan. Dari hasil keterangan yang kita dapatkan, hasil curian baterai aki ini dijual dengan mendatangi tempat kiloan burukan, mungkin oleh dijual kembali.

Salah seorang tersangka, Febriansyah mengatakan, melakukan pencurian ini ada 10 TKP. “Saya mulai melakukan pencurian dimulai sekitar jam 4 pagi karena suasana jalan sepi. Hasil pencurian ini saya jual di daerah Sayangan. “Saya setahun ini memakai sabu,” pungkasnya. (Mira)