Scroll untuk baca artikel
HukrimPalembang

Polres Pagaralam Tangkap Penjual Daging Kucing, Sudah 100 Ekor Jadi Korban

×

Polres Pagaralam Tangkap Penjual Daging Kucing, Sudah 100 Ekor Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Aksi penjualan diduga daging anjing ternyata daging kucing terkait berita sebelumnya berjudul “Viral Peredaran Daging Anjing di Pagaralam, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Bertindak” yang meresahkan warga Kota Pagaralam akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polres Pagaralam bergerak cepat dan mengamankan seorang pelaku bernama Sujadi (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini menjual daging kucing kepada masyarakat,” ucap Iptu Irawan.

Dalam pemeriksaan, Sujadi mengaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir di wilayah Pagaralam dan sekitarnya. Ia juga mengaku sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing, yang didapat dengan cara mencuri maupun menangkap kucing liar di permukiman warga.

“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tegas Iptu Irawan.

Polres Pagaralam juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya. (PA/09)