BERITAPRESS, LAHAT | Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, jajaran Polsek Kota Lahat di bawah pimpinan Kapolsek AKP Edy Surisno dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Tersangka yang diamankan adalah SDR bin AHMADSYAH, berusia 52 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan beralamat di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
– Empat paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
– Tiga bal plastik klip transparan.
– Dua unit timbangan digital.
– Satu unit handphone merk SAMSUNG warna biru.
– Dua pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
– Satu batang kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu.
– Satu set alat hisap sabu/bong.
– Satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver.
– Satu bilah senjata tajam jenis badik.
Kronologis penangkapan dimulai ketika Polsek Kota Lahat menerima laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut pada sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno bersama personel segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka SDR bin AHMADSYAH. Dalam penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu dan barang-barang terkait lainnya berhasil ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Siggi