BERITAPRESS ID, LAHAT | Polres Lahat, melalui Unit Pidsus Sat Reskrim, menggandeng Dinas Perdagangan, Bulog, dan Ketahanan Pangan Lahat untuk kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga Minyak Kita di sejumlah toko di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM), Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., didampingi Kabid Perdagangan Disperindag, Tarmidi, S.Sos., M.M.
Dalam sidak tersebut, tim mengambil dua sampel Minyak Kita di dua toko berbeda. Setelah diperiksa, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya Minyak Kita palsu seperti yang terjadi di luar Pulau Sumatera. Selain itu, takaran dan kualitas minyak yang dijual sesuai dengan standar.
“Tidak kita temukan adanya indikasi Minyak Kita Palsu, kemudian tadi sudah kita ambil sampel, takarannya pas dan untuk kualitasnya bagus,” terang Kasat Reskrim Iptu Rizki Redho Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif, S.Psi., M.Si.
Lebih lanjut, Ipda Achmad Syarif menyampaikan bahwa harga Minyak Kita di wilayah hukum Polres Lahat ditemukan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Toko Bintang Terang, harga Minyak Kita dijual Rp15.600 per liter. Namun, tim juga menemukan pedagang yang menjual Minyak Kita di atas HET, yaitu di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000, dengan alasan kesulitan memperoleh minyak dari distributor resmi.
Selain sidak Minyak Kita, tim juga melakukan inspeksi terhadap harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar PTM dan Pasar Lematang. Hasilnya, harga-harga Bapokting masih relatif stabil dan tidak ditemukan adanya kelangkaan barang.
Tim juga melanjutkan sidak ke gudang Bulog di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, guna memastikan ketersediaan stok beras. Hasilnya, stok beras dipastikan aman hingga tiga bulan ke depan.
“Untuk stok beras sudah kita cek di gudang Bulog, dan Alhamdulillah stoknya banyak. Tadi juga kita berbincang dengan pihak Bulog, dan stok beras dipastikan aman sampai dengan tiga bulan ke depan,” ujar Kanit Pidsus.
Untuk menjaga stabilitas harga Bapokting, Polres Lahat terus mengawasi operasi pasar murah yang telah digelar sebanyak delapan kali dan masih dijadwalkan dua kali lagi dalam bulan ini. Pihak kepolisian juga memastikan pemasangan banner imbauan mengenai harga Minyak Kita sesuai HET di lokasi strategis di pasar wilayah Kecamatan Lahat.
Selain itu, Polres Lahat akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pedagang yang menjual Minyak Kita di atas HET.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyak Kita dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Lahat, Tarmidi, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa tim juga memantau harga cabai merah dan daging dalam sidak tersebut.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa harga cabai merah masih normal di kisaran Rp40.000 per kilogram, cabai Jakarta/cabai burung/cabai setan sekitar Rp80.000 per kilogram, daging Rp110.000 per kilogram, dan daging tulang Rp100.000 per kilogram.
“Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual di atas HET,” pungkasnya.